Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Nasional | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 11:59
share

JOMBANG, iNews.id - Nenek Ngatini (69) lansia penjual labu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kembali mendatangi Mapolres Jombang. Dia berharap polisi membantunya lepas dari jeratan utang yang diklaim dari semula Rp500.000 menjadi Rp70 juta di Bank Jombang.

Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Ngatini datang untuk melengkapi serta menandatangani berkas pemeriksaan. Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk meminta data transaksi dan menelusuri riwayat pinjamannya di Bank Jombang.

Sebelum memasuki ruang penyidik, Ngatini kembali membantah keterangan dia telah melakukan pinjaman sebanyak 15 kali. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan pihak Bank Jombang dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD.

Nenek Ngatini mengaku hanya pernah dua kali meminjam uang. Pinjaman pertama disebut sebesar Rp25 juta, sedangkan pinjaman kedua hanya Rp500.000.

“Saya hanya dua kali saja pinjam,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut pengakuannya, dua pinjaman tersebut kini masing-masing tercatat sebesar Rp70 juta. Dia mengaku terkejut karena nilai kewajibannya jauh lebih besar dibandingkan uang yang pernah diterimanya.

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, disebutkan Nenek Ngatini memiliki riwayat pinjaman hingga 15 kali. Pinjaman pertama dikatakan bernilai Rp12 juta, sedangkan dua pinjaman terakhir masing-masing sebesar Rp70 juta.

Ngatini membantah keterangan itu. Dia meminta polisi menelusuri seluruh data rekening dan dokumen transaksi untuk memastikan jumlah pinjaman yang sebenarnya.

Setelah membuat laporan polisi pada pekan lalu, Nenek Ngatini mengaku sempat didatangi petugas bank. Menurutnya, pihak tersebut menawarkan penyelesaian dengan menganggap pinjaman pertama telah lunas.

Dalam tawaran tersebut, Ngatini disebut hanya perlu membayar pinjaman kedua sebesar Rp70 juta. Namun, dia diminta mencabut laporan di kepolisian sebagai salah satu syarat penyelesaian.

Ngatini menolak tawaran itu karena merasa tidak pernah meminjam uang dalam jumlah tersebut. Dia kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Jombang untuk menandatangani surat kuasa yang dibutuhkan penyidik.

“Agenda hari ini permintaan Polres untuk menandatangani surat kuasa. Nantinya Polres akan mencari data nasabah sehingga perlu surat kuasa untuk mengetahui transaksi rekeningnya, nanti Polres yang cari data ke Bank Jombang,” ujarnya.

Adang mengaku belum menerima tawaran perdamaian secara langsung dari pihak Bank Jombang. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian utang Ngatini.

Dia menilai polisi perlu memeriksa sistem dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan serupa yang dialami nasabah lainnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Maghribi Agus Saputra saat coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Dia menyampaikan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan Ngatini.

Polisi selanjutnya akan meminta data dari Bank Jombang untuk mencocokkan riwayat transaksi, dokumen pinjaman, serta jumlah kewajiban yang tercatat atas nama Ngatini.

Topik Menarik