Kejagung Buka Suara soal Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

Kejagung Buka Suara soal Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

Terkini | inews | Kamis, 16 Juli 2026 - 06:37
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut buka suara soal tidak terdaftarnya rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tak tahu ihwal harta kekayaan Febrie yang tercantum dalam LHKPN. Sebab, harta kekayaan di dalam LHKPN ini bersifat pribadi.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang berkata, Kejaksaan hanya bertugas untuk mendata para ASN yang telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.

"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya.

Sebelumnya Febrie mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

Kendati demikian, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung.

Adapun dalam rumah Sentul yang telah diakui Febrie kepemilikannya ditemukan penyidik uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total 74 kilogram.

Topik Menarik