Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang terhadap eks Kasi Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan gratifikasi. Sidang perdana akan digelar pada 28 Juli 2026.
"Dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Adapun, untuk susunan majelis terdiri dari Brelly Yuniar selaku hakim ketua dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu.
Diketahui, Budiman akan didakwa dengan pasal gratifikasi dengan nilai penerimaan mencapai miliaran rupiah.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," kata Jaksa KPK, M Takdir dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Takdir belum mengungkap siapa saja pihak pemberi. Menurutnya, hal itu akan dibeberkan dalam pembuktian di persidangan.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucapnya.










