Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai berbagai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa, mulai dari hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti hingga anggapan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, menurut JPU, dalil-dalil tersebut tidak layak dipertimbangkan dalam putusan sela.
Golkar Dorong Pemerintah Perkuat Fiskal usai Harga Minyak Dunia Turun: Jangan Disia-siakan
"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar JPU di ruang sidang PN Jakarta Timur.
JPU juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026.
Jaksa menilai dalil eksepsi yang menyebut nama Dokter Tifa tidak tercantum dalam SK KMA tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, frasa "dan kawan-kawan (DKK)" dalam keputusan tersebut telah mencakup pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sama, termasuk terdakwa.
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan kluster peristiwa," kata jaksa.
Selain itu, JPU memastikan surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur atau obscuur libel.
Jaksa juga menegaskan legal standing Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pelapor dinilai sah. Menurut JPU, Jokowi merupakan pihak yang secara langsung memiliki keterkaitan dengan objek perkara, yakni ijazah yang diduga menjadi sasaran pencemaran nama baik.
"Saksi Ir H Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," ujar JPU.
Lebih lanjut, jaksa berpandangan sejumlah keberatan yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.
Menurut JPU, dalil mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan alat bukti berupa tangkapan layar, hingga dugaan cacat prosedur pelaporan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 merupakan materi yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.










