MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Terkini | inews | Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai penerbitan aturan tersebut merupakan langkah yang miris, terlebih dilakukan di tengah upaya praperadilan yang sedang ditempuh kliennya.

"Beberapa hari lalu sebelum keluar putusan praperadilan bu Tifa, hal yang miris buat kita adalah keluarnya SEMA nomor 3 tahun 2026," ujar Gafur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Dari Ijazah Jokowi ke Sayembara Gibran, Ada Apa?' di iNews, Selasa (25/8/2026).

Menurut Gafur, SEMA pada dasarnya merupakan pedoman teknis administratif bagi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Karena itu, dia menilai SEMA tidak seharusnya memuat norma baru yang justru mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.

"SEMA ini dalam peradilan atau badan peradilan MA adalah surat yang menjadi petunjuk teknis administratif bagi para hakim dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang sebetulnya tidak boleh mengandung norma apalagi mengesampingkan norma selevel UU," tegasnya.

Gafur menilai penerbitan SEMA tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP yang menurutnya telah mengatur secara jelas mengenai hubungan antara proses pemeriksaan pokok perkara dan upaya praperadilan.

"Dalam norma ini (Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP) bunyinya sebetulnya jelas, tidak perlu lagi ditafsirkan, bahkan, memberikan kepastian yaitu selama pemeriksaan sebagaimana dalam huruf c belum selesai, pengadilan dalam pokok perkara belum dapat diselenggarakan," tutur dia.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar agar pemeriksaan perkara pokok tidak dilanjutkan sebelum proses praperadilan yang diajukan pemohon selesai.

Menurutnya, perubahan KUHAP dilakukan pembentuk undang-undang untuk memperkuat penegakan hukum secara formil. Karena itu, ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang seharusnya tidak dikesampingkan melalui aturan yang berada di bawahnya.

"Logikanya sederhana, ketika penetapan tersangka diuji dengan dua alat bukti yang tidak sah, kemudian putusan praperadilannya mengatakan tersangkanya harus gugur, maka kemudian dakwaan yang sudah register tadi ya tidak dilanjutkan," ucap dia.

Topik Menarik