Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Tangkap 11 Orang
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah. Sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 disita dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Sementara empat pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, sindikat tersebut memproduksi uang palsu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
"Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Nasriadi, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal pembuatan uang palsu. Setelah hasil produksi dinilai berhasil, proses penggandaan dilakukan menggunakan mesin yang berada di Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
Polisi mengungkap proses pencetakan pertama dilakukan di Tasikmalaya dengan menghasilkan sekitar 12.000 lembar uang palsu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.
"Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli," ujarnya.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang hingga kini masih diburu polisi. Transaksi dilakukan dengan uang asli senilai Rp225 juta.
Uang palsu itu selanjutnya diedarkan melalui berbagai cara, salah satunya dengan mencampurkannya bersama uang asli untuk digunakan dalam transaksi.
Setelah mendapatkan pengalaman dari produksi pertama, sindikat kembali melakukan pencetakan kedua. Kali ini, sebanyak 16.000 lembar uang palsu diproduksi.
Perpres Operasional KDKMP Siap Terbit Pekan Depan, Atur Skema Penyaluran Bantuan Pemerintah
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 lembar dinyatakan gagal. Sementara 15.000 lembar lainnya dinilai berhasil dan memiliki kemiripan dengan uang asli.
"15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka," jelas Nasriadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti. Di antaranya uang palsu, uang mainan, uang dolar palsu, mesin dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. S berperan sebagai pihak yang mendanai sekaligus menyiapkan kebutuhan operasional sindikat.
Kemudian N bertugas mencetak uang palsu dan finishing. MK dan J berperan mengikat uang palsu, R bertugas membuat desain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Polisi masih mengejar empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Keempatnya berinisial EA, R, W, dan F.










