KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (24/8/2026), penyidik KPK mendalami pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi temuan uang yang ditemukan di rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Beti diperiksa untuk mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di instansi tersebut.
"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," kata Budi, Selasa (25/8/2026).
Tak hanya soal pengelolaan keuangan, penyidik juga meminta keterangan Beti mengenai sejumlah uang yang ditemukan di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan.
"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Selain Beti, KPK memeriksa seorang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya. Penyidik mendalami hasil penggeledahan di rumah Agus serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. KPK sebelumnya menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdianto selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap sosok tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.









