Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta untuk mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Timnas Kamboja di Piala AFF 2026 Malam Ini, Live di RCTI!
Hakim juga menilai sejumlah dalil yang menjadi perlawanan Yaqut masuk dalam subtansi perkara. Hal-hal yang disinggung hakim ini berkaitan dengan benar tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana hingga mens rea.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata Hakim.
Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.










