Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan.
Jokowi kemudian meminta Syarif untuk menghubungi penasihat hukum agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah ijazah kliennya palsu.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konferensi pers yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Meski telah keluar pernyataan dari UGM, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi terdapat 28 unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriel yaitu tercemarnya nama baik," sambung jaksa.
Atas tindakan Tifa juga, Jokowi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
Dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi atau perlawanan Tifa.
Dengan putusan sela itu, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.










