Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

Terkini | inews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:29
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan vonis melainkan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.

"Saya menghormati putusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Yaqut mengatakan, dirinya siap mengikuti proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, dia akan menjawab seluruh tudingan jaksa penuntut umum, termasuk menjelaskan kewenangan serta pertimbangan di balik kebijakan pembagian kuota khusus haji yang ditekennya.

"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.

Dia pun berharap pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut dapat diberikan sanksi. Yaqut juga mengaku masih yakin akan mendapatkan keadilan dalam perkara hukum yang menjeratnya.

"Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Tipikor Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.

Topik Menarik