AMPB Bantah Demo Warga Pati di DPR Dibiayai Aktor Intelektual: Warga Donasi Sejak Tahun Lalu

AMPB Bantah Demo Warga Pati di DPR Dibiayai Aktor Intelektual: Warga Donasi Sejak Tahun Lalu

Terkini | inews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 09:50
share

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membantah aksi demonstrasi yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (27/8/2026) ditunggangi aktor intelektual. Gerakan itu disebut merupakan aksi unjuk rasa keresahan asli masyarakat di Kabupaten Pati.

Tim Advokasi AMPB, Yunanto Adi Setyawan menjelaskan, tudingan aktor intelektual membiayai aksi demo itu tidak relevan. Sebab menurutnya, masyarakat Pati telah berdonasi sejak aksi unjuk rasa terhadap Sudewo, Bupati Pati tahun lalu.

"Sejak awal mereka pola gerakannya pakai donasi, warga kumpul donasi itu terjadi di Pati sejak tahun lalu. Mereka berangkat ke Jakarta pakai biaya yang sama (hasil donasi)," kata Yunanto dalam program Interupsi bertajuk 'Pati Turun ke Jakarta, Aspirasi atau Ditunggangi?', di iNews, Kamis (27/8/2026).

Yunanto juga menyinggung saat aktivis AMPB, Supriyono alias Botok menantang para penuduh untuk sumpah pocong di depan Gedung DPR. Hal ini menandakan bahwa aksi unjuk rasa itu merupakan gerakan organik.

"Kalau mau menuduh-menuduh silakan, tapi tadi Mas Botok sudah tegas, yang menuduh saya tantang sumpah pocong di depan kantor DPR ini," lanjut dia.

Yunanto juga menegaskan bahwa gerakan masyarakat Pati untuk mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak berhenti sampai saat ini. Menurutnya, masyarakat Pati siap menagih kembali janji Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Topik Menarik