Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai paradoks prosedural. Dia menyebut putusan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Febrie.
"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujar Firman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Firman, terdapat pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dia menyebut hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai paradoks prosedural.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.
Firman mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie. Bukti tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," jelasnya.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Menurutnya, sejumlah persoalan prosedural tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Firman juga menilai pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.
Atas dasar itu, dia menyebut putusan tersebut semakin memperkuat anggapan Febrie Adriansyah mengalami dugaan kriminalisasi.
Meski demikian, Firman menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tim kuasa hukum juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Dia menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, salah satunya melalui eksaminasi. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.
"Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka, dokumen-dokumen yang tidak faktual, tidak memiliki evidences, ataukah ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius dengan proses penanganan kasus Pak Febrie Ardiansyah," kata Firman.
Purbaya Minta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perkuat Pengelolaan Kas dan Mitigasi Risiko Fiskal
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan begitu, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu sehari sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait penyitaan. Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.










