MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Terkini | inews | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 17:32
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. 

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal tiga tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya menjadi paling lama empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah atau lembaga negara dalam menjalankan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam batas-batas tertentu. Mahkamah menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang demokratis.

"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya.

MK juga menilai mempertahankan substansi pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945," ucap dia.

Topik Menarik