Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Para tersangka merupakan bagian dari klaster massa yang diduga merusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan.
"Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 71 orang tersebut, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik setelah aksi demonstrasi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan usai demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ratusan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.
"Hasil pendataan 322 orang diamankan untuk jalani pemeriksaan," kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Dari total 322 orang yang ditangkap, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun. Sementara 160 lainnya merupakan anak-anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun.
"Hingga saat ini masih proses pemeriksaan dan belum ada dipulangkan. Untuk ketahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukt," ucap Budi.
Dalam penanganan kerusuhan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan benda yang diduga digunakan dalam aksi. Barang bukti yang diamankan antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.










