Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap
TUBAN, iNews.id - Seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga merekam hubungan intim terlarang dengan istri orang. Rekaman tersebut kemudian dipergunakan untuk memeras korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AR (39) akhirnya mengaku kepada suaminya tentang ancaman yang dia terima.
Pelaku diketahui berinisial AYL. Dia ditangkap petugas Polsek Jenu saat menunggu korban di sebuah gazebo di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Tuban.
Hubungan itu berakhir ketika korban memutuskan untuk mengakhiri kedekatan mereka. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kemudian menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat untuk mengancam korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Karena takut rekaman itu tersebar, korban sempat mentransfer Rp5 juta dan menyerahkan uang tunai Rp1,7 juta kepada pelaku.
Meski telah menerima Rp6,7 juta, pelaku diduga terus meminta uang tambahan hingga nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Korban yang merasa terus berada di bawah ancaman akhirnya memberanikan diri menceritakan persoalan tersebut kepada suaminya.
Setelah mengetahui kejadian itu, korban bersama suaminya melapor ke Polsek Jenu. Polisi kemudian menyusun strategi untuk menangkap pelaku dengan memanfaatkan pertemuan yang telah disepakati korban dan pelaku.
Korban kemudian menghubungi AYL dan mengajaknya bertemu di wilayah Kecamatan Jenu. Pertemuan tersebut telah dirancang bersama petugas Polsek Jenu sebagai bagian dari upaya penangkapan.
Pelaku datang dan menunggu korban di sebuah gazebo di pinggir Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras. Saat itulah petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung mengamankan Albert tanpa perlawanan.
“Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang bekerja di tempat yang sama menjalin hubungan asmara dan sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Tuban. Rekaman video kejadian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban," ujar Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan dikutip dari iNews Tuban, Jumat (28/8/2026).
"Korban bersama suaminya lalu melaporkan hal ini ke Polsek Jenu hingga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah pantai sekitar Jenu,” katanya lagi.
Setelah ditangkap, AYL dibawa ke Polsek Jenu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan telepon seluler miliknya.
Dari ponsel tersebut, petugas menemukan sejumlah rekaman video pribadi korban yang diduga digunakan untuk mengancam dan melakukan pemerasan.
Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.










