Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 15:25
share

JAKARTA, iNews.id - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menuturkan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah mengevaluasi besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai.

Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.

Kebijakan ini membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama jika maskapai menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.

Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, batas maksimal FS sebelumnya sebesar 30 persen atau Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, batas maksimal FS menjadi 40 persen atau Rp400.000.

Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan seluruh maskapai.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, kenaikan harga tiket nantinya bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai. Maskapai tidak serta-merta harus menerapkan FS sebesar 40 persen dari TBA.

Adapun, Kemenhub menyatakan penyesuaian batas maksimal FS dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pemerintah juga akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS. Pengawasan mencakup tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai mencantumkan komponen FS secara terpisah dalam tiket penumpang.

Kemenhub memastikan penerapan tarif oleh badan usaha angkutan udara tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan kepentingan konsumen.

Topik Menarik