Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 17:16
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung lagu 'Panggung Sandiwara' karya God Bless dan 'Hadapi Dengan Senyuman' dari Dewa 19 dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp7,6 miliar di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Terdakwa sidang ini yakni Budiman Bayu Prasojo selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Mulanya, JPU memberikan kata-kata pembuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026). JPU mengatakan, kegiatan penindakan yang dilakukan KPK memberikan gambaran riil kondisi di lapangan yang tidak selalu sama dengan yang dicitrakan oleh instansi tertentu.

"Upaya sosialiasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini," kata Jaksa KPK M Takdir.

Takdir lalu menyinggung lagu 'Panggung Sandiwara' dari God Bless. Dia menyinggung adanya peran berpura-pura yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', 'setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura'," ujar Takdir.

Dia mengatakan, Budiman bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan perkara ini meski memiliki hak untuk ingkar atau tidak mengakui perbuatannya. Dia pun berharap Budiman akan membuka dengan terang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Lantas, dia juga menyinggung lagu 'Hadapi Dengan Senyuman' dari Dewa 19. Takdir menuturkan penggalan lirik lagu itu disampaikan untuk menguatkan Budiman agar tetap konsisten bersikap kooperatif.

"Sekadar untuk menguatkan agar terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani," ujar jaksa.

Berikut penggalan lirik yang disampaikan jaksa:

Hadapi dengan senyuman, 
Semua yang terjadi biar terjadi, 
Hadapi dengan tenang jiwa, 
Semua kan baik-baik saja, 
Bila ketetapan Tuhan, 
Sudah ditetapkan tetaplah sudah, 
Tak ada yang bisa mengubah dan takkan bisa berubah. 

Sekadar informasi, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Gratifikasi diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, dan sejumlah pihak lainnya.

Topik Menarik