Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 23:32
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah setiap kesaksian yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Hal tersebut termasuk keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar AS yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Budi menambahkan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut juga dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," tuturnya.

Sebelumnya, aliran uang senilai 406.000 dolar AS mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR.

Hal itu terungkap saat Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syamsul Bahri alias Bajak Laut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Syamsul mengaku pernah dititipkan uang 406.000 dolar AS oleh mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Menurut Syamsul, uang tersebut hendak diserahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada Gus Alex. Syamsul mengatakan Gus Alex saat itu meminta dirinya memegang uang tersebut sambil mencari cara untuk mengembalikannya.

Dalam perkembangannya, sebagian uang itu disebut digunakan untuk sejumlah keperluan. Saksi mengaku diminta menyerahkan 60.000 dolar AS kepada seseorang bernama Sendy yang disebut berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina serta 45.000 dolar AS kepada seseorang bernama Ridwan.

Setelah masa haji usai, Gus Alex kemudian disebut meminta saksi menyerahkan 400.000 dolar AS kepada seseorang bernama Erick.

Di tengah rangkaian keterangan mengenai aliran uang tersebut, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait percakapannya dengan Gus Alex sehari setelah menerima uang 406.000 dolar AS.

Saksi mengaku sempat mempertanyakan tujuan uang tersebut kepada Gus Alex. Dalam BAP itu, Gus Alex disebut menjawab bahwa uang tersebut untuk Pansus Haji DPR.

"Oh iya, itu kedua harinya setelah Itu sebenarnya orangnya siapa Mas? Beliau cuma jawab singkat, pansus katanya gitu Pansus haji di DPR," jawab Syaiful.

Keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.

Topik Menarik