Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

Nasional | inews | Selasa, 22 September 2026 - 21:26
share

KENDARI, iNews.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Watubangga, pemasok Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Askar Kendari, Sulawesi Tenggara, dikenai penghentian operasional sementara. Sanksi tersebut diberikan setelah puluhan santri mengalami dugaan keracunan usai menyantap menu MBG.

Status penghentian atau suspensi terhadap SPPG Watubangga ditetapkan sebagai sanksi berat selama 30 hari. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Tenggara Mulyadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

RDP digelar untuk membahas kejadian yang dialami para santri Pondok Pesantren Al Askar. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sulawesi Tenggara, 41 SPPG se-Kota Kendari, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Pondok Pesantren Al Askar, serta Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN).

Dalam rapat tersebut, Kepala SPPG Watubangga Sabdi Rasyid menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dia juga mengakui adanya kelalaian dalam proses pengolahan bahan baku ikan tuna yang digunakan untuk menu MBG.

"Terkait SOP itu saya telah menganalisis memang ada kelalaian pada saat pengiriman bahan baku itu," kata Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid.

Selain persoalan bahan baku makanan, rapat juga mengungkap persoalan pengelolaan limbah di sejumlah SPPG. Banyak SPPG di Kota Kendari disebut belum melaporkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari secara berkala setiap enam bulan.

DPRD Kota Kendari kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap 41 SPPG di wilayah tersebut selama tujuh kali 24 jam. SPPG yang tidak memiliki IPAL atau memiliki IPAL bermasalah akan mendapatkan sanksi dari BGN.

"Kalau ada SPPG yang tidak punya IPAL atau IPAL nya bermasalah, BGN tadi sudah menyampaikan bahwa itu sanksinya suspend," ujar anggota DPRD Kota Kendari, Laode Ashar.

Sementara itu, Mulyadi memastikan SPPG Watubangga telah dikenai suspensi dengan kategori berat. Sanksi tersebut membuat SPPG pemasok MBG ke Pondok Pesantren Al Askar tidak diperbolehkan beroperasi selama 30 hari.

"Tanggal 18 kemarin, kami sudah melakukan asesmen terhadap SPPG itu dan pengelola dan kita sudah mengirimkan surat rekomendasi asesmen ke pusat dan pada hari itu juga keluar suspend-nya pada tanggal 19 September kategorinya suspend berat 30 hari tidak melakukan pelayanan," ucap Kepala Perwakilan KPPG Sultra, Mulyadi.

DPRD Kota Kendari juga berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh SPPG di wilayah Kota Kendari. Pemeriksaan akan mencakup kelengkapan izin operasional dan berbagai persyaratan lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Topik Menarik