Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35, Google 50, Korporasi 15
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membagi pembebanan uang pengganti berdasarkan proporsi pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pembagian tersebut disampaikan dalam sidang putusan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan penjatuhan uang pengganti dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.
"Menimbang bahwa penjatuhan uang pengganti secara proporsional didasarkan pada jumlah kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar Subachran saat membacakan amar putusan banding Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026).
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi tersebut harus dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan juga dibebankan uang pengganti sesuai dengan proporsinya.
Terhadap Nadiem, uang pengganti dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Proporsi tersebut dipertimbangkan karena Nadiem dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Proporsi penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74," ujar Hakim.
Selain Nadiem, hakim membebankan uang pengganti kepada korporasi penyedia laptop Chromebook sebesar 15 persen dari total kerugian negara. Pembebanan tersebut disebut sebagai keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem dan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.
Sementara itu, Google sebagai pihak yang dinilai menerima keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara.
Jumlah tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang telah dibebankan kepada pihak yang turut serta dalam perkara tersebut, yakni Mulyatsah sebesar Rp2,280 miliar, Harnowo Susanto sebesar Rp300 juta, Mia Nurhasanah sebesar Rp250 juta, serta Ibrahim Arif alias Ibam sebesar Rp5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dinilai menerima keuntungan ilegal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelumnya diberitakan, hakim memangkas vonis terhadap Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hardi dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.
Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.










