Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu disampaikan Nadiem usai menghadiri langsung pembacaan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nadiem menegaskan dirinya belum putus asa untuk memperjuangkan keadilan. Meski hukuman dipangkas dari 10 menjadi 9 tahun, Nadiem tetap ingin bebas.
"Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," ujar Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem tetap mengapresiasi Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang telah memangkas hukuman penjara dan uang pengganti yang harus dibayarkannya.
Nadiem tetap menilai putusan tersebut mengabaikan kebenaran materiel. Dia meyakini selama proses persidangan banding dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan. Dan yang menjadi korban bukan hanya saya, tapi juga kredibilitas daripada sistem penegak hukum di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hakim memangkas vonis terhadap Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hardi dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.










