Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

Terkini | inews | Kamis, 24 September 2026 - 22:40
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando menyebut aturan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) bukan sesuatu yang janggal meski ketentuan tersebut belum pernah diterapkan dalam Pilpres sebelumnya. Menurut dia, aturan serupa telah diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu merespons mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Denny Indrayana yang menyindir ada pasal yang diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada 2024. Aturan itu yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait pengecualian kewajiban menyertakan bukti kelulusan tingkat SMA atau sederajat jika sekolah di luar negeri

"Memang aturan tersebut tidak pernah ada di Pemilu sebelumnya. Tapi itu bukan berarti sesuatu yang janggal. Karena mungkin saja hal itu baru terpikir sekarang," kata Ade Armando dalam program Interupsi bertajuk 'Ijazah Gibran Digugat, Relawan Melawan' di iNews, Kamis (24/9/2026).

Ade mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan ketentuan serupa dalam Pilkada. Aturan tersebut, kata dia, berlaku bagi calon yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri.

"Jadi KPU untuk Pilkada-nya sudah menetapkan itu, bahwa sebenarnya tidak perlu menunjukan ijazah kalau dia itu sudah menyelesaikan pendidikan tingginya itu di luar negeri," imbuh Ade.

Menurut Ade, ketentuan tersebut menjadi relevan karena semakin banyak warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dia menjelaskan, sistem pendidikan di sejumlah negara berbeda dengan Indonesia, termasuk terkait dokumen kelulusan pendidikan menengah yang menjadi syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Misalnya, kata Ade, terdapat perguruan tinggi di luar negeri yang tidak mempersyaratkan dokumen kelulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

"Di banyak negara lain, saya rasa termasuk mungkin di Singapura dan Australia, tapi yang saya tahu persis misalnya di Inggris, di Jerman, di Eropa Barat itu tidak ada poin kewajiban memiliki dokumen bernama ijazah SMA agar dia bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," katanya.

Menurut Ade, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila aturan yang mewajibkan calon menunjukkan ijazah SMA tetap dipertahankan. Sebab, orang yang menempuh pendidikan menengah hingga perguruan tinggi di luar negeri bisa saja tidak memiliki dokumen ijazah SMA meski telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1.

"Kalau dinyatakan bahwa kewajibannya adalah menunjukan ijazah SMA, padahal orang itu tidak pernah memperoleh ijazah SMA di luar negeri, dia sekolah terus, naik, naik, naik sampai lulus S1, dia baru pulang ke Indonesia, apa yang bisa dia tunjukan?" kata Ade.

Karena itu, Ade menilai ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam Pilkada dan kini diperluas untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan alasan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Denny menegaskan, gugatan ini bukan soal masalah ijazah Gibran saja.

Menurutnya, dia lebih mempersoalkan terkait konstitusionalitas. Dia mencontohkan, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terdapat cacat manipulatif dan pasal yang diselundupkan untuk meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada 2024.

"Terbukti di persidangan kemarin malam itu tidak memenuhi syarat bukan hanya secara administratif. Tetapi ada cacat manipulatif, karena sebenarnya ada pasal yang diselundupkan untuk beliau bisa memenuhi syarat pendidikan itu," kata Denny dalam program yang sama.

Dia mengingatkan, di persidangan Hakim MK Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kenapa Pasal 18 ayat (3) bisa masuk dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"Pasal 18 ayat 3 itu berbunyi, calon presiden atau wakil presiden dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA kalau sekolah di luar negeri. Cukup menunjukkan pendidikan tamat perguruan tinggi," ujar Denny.

Topik Menarik