Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan (ST) dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 436.283,08 ton batu bara tersebut laku Rp179,07 miliar.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dalam proses lelang tersebut.
"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/9/2026).
Lelang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 dan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.
Batu bara yang dilelang merupakan aset milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Nilai limit awal objek lelang ditetapkan Rp178.873.527.000 dengan uang jaminan sebesar Rp80 miliar. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id.Sebanyak tujuh peserta mendaftar dalam lelang tersebut. Namun, enam peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan.
Pejabat lelang kemudian menetapkan satu peserta yang memenuhi persyaratan sebagai pemenang. Dia adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran Rp179.073.527.000.
"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp 200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Aktivitas pertambangan tersebut disebut berlangsung hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya juga diduga melakukan pertambangan serta penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.










