Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG

Terkini | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 14:51
share

JAKARTA, iNews.id — Perkara dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (25/9/2026) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penanganan perkara dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok dalam keterangannya.

Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi sebelumnya menyebut total empat boks dokumen diamankan, tiga dari kantor bupati dan satu dari rumah jabatan.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Totok mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka membawa perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa ke tahap penyidikan berikutnya.

Sementara itu, langkah hukum selanjutnya, termasuk konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, barang bukti, serta status penahanan akan disampaikan penyidik Kortastipidkor Polri dalam perkembangan penanganan perkara.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Topik Menarik