Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Baru-baru ini, ramai pemberitaan Silfester diangkat dan dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang juga mengakui pihaknya telah mendapat informasi soal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
"Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," katanya.
Sebelumnya, buronan Kejagung, Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9/2026). Dia diberhentikan saat baru menduduki jabatan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh induk perusahaan. Menurut dia, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (24/9/2026).
Tubagus Patrick menambahkan, perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tutur dia.
Diketahui, Silfester merupakan terpidana Kejagung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.










