Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed
BANYUMAS, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengajuan tersebut telah diterima Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan kini akan diproses melalui asesmen sesuai ketentuan kepegawaian.
Sadewo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengunduran diri Agus. Surat itu diterima empat hari sebelum berangkat ke Jakarta, meski dia tidak mengingat secara pasti tanggal surat tersebut disampaikan.
"Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda)," kata Sadewo dikutip dari iNews Purwokerto, Jumat (25/9/2026).
Setelah menerima permohonan tersebut, Pemkab Banyumas akan membentuk tim untuk melakukan asesmen. Tim tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur, termasuk pemerintah provinsi dan akademisi, untuk mengkaji proses pengunduran diri Agus.
"Sebelum saya (pergi) ke Jakarta, empat harian yang lalu," ujarnya.
Sadewo menjelaskan, mekanisme pengunduran diri pejabat tersebut akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. Pemkab Banyumas juga akan meminta penjelasan terkait prosedur tersebut kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
"Asesmen. Saya harus membentuk tim, dari provinsi ada, kemudian dari akademisi ada. Kalau aturannya (mengenai mekanisme pengunduran diri) yang jelas gimana, tanya sama BPKSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)," katanya.
Meski surat pengunduran diri telah diajukan, Agus hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas. Sadewo bahkan menyebut Agus masih mengikuti aktivitas pemerintahan dan membahas sejumlah agenda bersama dirinya.
"Tadi masih sama saya, diskusi di ruangan saya soal Bus Trans Banyumas," ucapnya.
Pengajuan pengunduran diri Agus muncul di tengah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Nama Agus sebelumnya turut muncul dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. KPK mendalami dugaan praktik rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai mahasiswa baru.
Pada Kamis (10/9/2026), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Agus di lingkungan Pemkab Banyumas. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Agus untuk kepentingan penyidikan.
Agus juga dimintai keterangan dalam penggeledahan tersebut selama sekitar dua jam. Pemeriksaan terhadap dirinya kembali dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah ASN Pemkab Banyumas.
Setelah pemeriksaan kedua, Agus menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi mengenai kerja sama antara Pemkab Banyumas dan Unsoed Purwokerto.
Hingga Jumat (25/9/2026), surat pengunduran diri Agus belum otomatis membuatnya berhenti dari jabatan Sekda. Permohonan tersebut masih harus melalui asesmen dan mekanisme kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan KPK merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan suap dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Agus merupakan pihak yang bersalah.










