Ramai Penempatan Manajer Kopdes Jauh dari Domisili, Ini Penjelasan Kemenkop
JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) jauh dari domisili. Merespons hal ini, Kementerian Koperasi buka suara terkait penentuan lokasi penempatan.
Melalui akun Instagram Simkopdes Kemenkop pada Senin (28/9/2026), pihaknya menjelaskan penempatan manajer tidak hanya berdasarkan jarak dari tempat tinggal, tetapi menggunakan pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP di seluruh Indonesia.
“Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Senin (28/9/2026).
Kemenkop menjelaskan, penempatan manajer ditentukan melalui pencocokan berbagai aspek tersebut dengan ketersediaan titik Kopdes. Metode yang digunakan dalam penempatan disebut Hungarian bipartite matchmaking method, yakni mencari kombinasi penempatan secara keseluruhan dengan memperhitungkan beberapa faktor, mulai dari kedekatan domisili hingga kesiapan titik KDKMP.
Meski begitu, Kemenkop mencatat mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan daerah asal. Dari total 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.
Kemudian, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal.
Sementara itu, 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi. Kemenkop juga menyebut median jarak seluruh penempatan hanya 6,53 kilometer.
Meski begitu, sebagian manajer tetap harus ditempatkan untuk mengisi kebutuhan di wilayah lain yang belum terpenuhi.
“Kami memahami bahwa angka tidak menghilangkan tantangan ketika harus bertugas jauh dari keluarga dan lingkungan asal. Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan," tulis keterangan.
"Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya: Memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," lanjutnya.










