DPR Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah Temuan Ombudsman

DPR Cecar Kalapas Cibinong Soal Hilangnya Fasilitas Mewah Temuan Ombudsman

Berita Utama | inews | Senin, 28 September 2026 - 13:29
share

JAKARTA, iNews.id  - Komisi XIII DPR mencecar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu, terkait dugaan manipulasi keberadaan fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman RI di rumah dinas petugas lapas.

Anggota DPR mempertanyakan raibnya barang-barang mewah secara mendadak—mulai dari sofa, pendingin udara (AC), hingga bingkai foto—hanya dalam kurun dua hari setelah Ombudsman melakukakan inspeksi, tepatnya saat menteri terkait mendatangi lokasi.

Dalam persidangan tersebut, Wisnu akhirnya mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. Dia beralasan pemindahan dilakukan karena barang-barang itu bukan milik negara, melainkan dimasukkan oleh bawahannya, yakni Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Sikap dan penjelasan Kepala Lapas Cibinong menuai kritik tajam dari anggota DPR. Dewan menilai tindakan menghilangkan barang bukti sebelum kedatangan menteri bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kebohongan kepada pejabat negara dan masyarakat luas.

DPR juga menyoroti masa jabatan Wisnu yang telah menjabat hampir tiga tahun sebagai Kalapas Cibinong. Dengan kurun waktu tersebut, pengakuan tidak mengetahui keberadaan fasilitas mewah yang masuk ke lingkungan rumah dinas dinilai tidak masuk akal.

Pertanyakan Ketiadaan CCTV dan Ketidakhadiran Kasi Kamtib
DPR turut mempertanyakan alasan tidak dipasangnya kamera pengawas (CCTV) di area rumah dinas petugas yang menjadi titik ditemukannya barang-barang mewah tersebut. Padahal, CCTV dinilai penting untuk memantau aktivitas keluar-masuk barang serta orang di area vital lapas.

Selain itu, DPR menyayangkan ketidakhadiran Kasi Kamtib yang merupakan penanggung jawab rumah dinas lokasi temuan barang mewah. Wisnu berdalih bahwa bawahannya tidak dapat hadir karena sakit, namun belum melampirkan surat keterangan dokter.

DPR meminta kementerian terkait dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjadikan kasus Lapas Cibinong sebagai pintu masuk evaluasi dan pembenahan total tata kelola lapas di seluruh Indonesia.

Topik Menarik