Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT dicegah ke luar negeri. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Pencegahan tersebut diajukan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Sulawesi Selatan setelah penetapan tersangka. Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri mengatakan penyidik telah mengirim sejumlah surat kepada pihak terkait.
"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi," kata Jufri kepada wartawan Senin (28/9/2026).
Sedikitnya lima surat diterbitkan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait pengurusan PBG pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025-2026.
"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujarnya.
Surat lainnya dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberitahukan penetapan tersangka Sitti Husniah agar diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Penyidik juga memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi juga diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mencoba memengaruhi proses penyidikan.
"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.
Jufri mengatakan rangkaian langkah penyidikan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menggelar perkara di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri dan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang berinisial HA dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Gowa. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.










