Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang
BOGOR, iNews.id - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).
Rudi menegaskan, penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak ringan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Meski kesimpulan sementara telah diperoleh, Imipas belum menutup proses investigasi. Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik temuan fasilitas mewah tersebut.
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengungkapkan 10 bangunan di lokasi tersebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat usai sidak di Lapas Cibinong.
Menurut dia, bangunan tersebut juga berdiri di bantaran sungai sehingga melanggar aturan.
"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sebelumnya telah memutuskan untuk mendorong pembongkaran bangunan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
DPR Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi-Rekonstruksi Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai," katanya.









