Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Timur Sisakan Trauma, Keluarga Korban Pilih Hindari Naik KRL

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Timur Sisakan Trauma, Keluarga Korban Pilih Hindari Naik KRL

Terkini | inews | Rabu, 30 September 2026 - 13:36
share

JAKARTA, iNews.id - Tragedi tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin 27 April 2026 lalu masih menyisakan beban psikologis bagi anggota keluarga korban yang ditinggalkan. Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mengungkapkan sebagian keluarganya masih ada yang trauma.

Dia menyebut sebagian keluarganya kini lebih memilih menggunakan transportasi pribadi atau bus untuk berangkat kerja ketimbang menggunakan Commuter Line. 

Bahkan, menurutnya ada salah satu anggota keluarga korban yang memutuskan berhenti bekerja di Jakarta demi mengurangi beban traumatis yang dialami. 

"Benar, saya sekeluarga ya dan juga bahkan lebih ekstremnya lagi ada salah satu keluarga yang resign, tidak bekerja di Jakarta lagi," ujar Anggi saat dihubungi iNews.id, Rabu (30/9/2026).  

"Karena sudah tidak bisalah ya melihat ini ya, apa namanya, naik KRL lagi atau bepergian ke arah Jakarta yang di mana notabene harus melihat KRL lah bahasanya," tambahnya. 

Tak hanya itu, Anggi yang merupakan kakak dari salah satu korban, Nur Alimantun Citra Lestari (19) mempertimbangkan untuk mencari kerja di Bekasi, karena tragedi yang menewaskan 16 orang dan 107 orang lainnya luka-luka, turut memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologisnya. 

"Bahkan saya juga ada kepikiran mau cari kerja yang daerah Bekasi, biar menghindari tempat itu (Stasiun Bekasi Timur). Karena memang beban psikologisnya masih ada sampai saat ini," ujarnya. 

"Masih. Sampai hari ini juga masih teringat-ingat, susah dilupakanlah gitu." katanya.

Di sini lain, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Topik Menarik