Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK
JAKARTA, iNews.id - Akademisi Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, substansi perkara tersebut telah diperiksa MK saat menangani sengketa Pilpres 2024.
Rullyandi menilai tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan persoalan persyaratan pencalonan Gibran melalui perkara yang kembali diajukan ke MK. Dia menyebut perkara tersebut semestinya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak ada lagi ruang-ruang hukum untuk memperdebatkan apakah ada surat keterangan itu, melampirkan ijazah dan sebagainya,” kata Rullyandi, Minggu (4/10/2026).
Menurut Rullyandi, MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024 telah menilai proses penetapan dan verifikasi pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan tersebut, kata dia, juga mencakup persyaratan pencalonan.
“Inti dari apa yang diperkarakan oleh para pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia kemudian menekankan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi dasar bagi MK dalam menangani perkara yang memiliki substansi serupa.
“Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” katanya.
Atas dasar itu, Rullyandi berpandangan MK tidak semestinya kembali membuka substansi yang telah diperiksa dan diputus dalam sengketa Pilpres 2024.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ucapnya.
Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke MK. Proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang berlaku.










