Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan perubahan TBA telah dilakukan sejak awal 2026. Pembahasan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," ucap Lukman saat ditemui di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.
"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," kata dia.
Karhutla Masih Terjadi pada Sejumlah Kawasan Pegunungan di Jatim, Ada Semeru hingga Arjuno
Selain mengubah besaran TBA yang saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 Tahun 2019, pemerintah juga akan melakukan perubahan terhadap formula perhitungan tarif tiket pesawat yang dapat ditetapkan maskapai.
Formula tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Jadi akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106, itu soal tarifnya. Kalau sekarang PM 20 itu formulanya. Jadi mudah-mudahan Pak tidak terlalu lama bisa keluar," ucap Lukman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perubahan aturan tarif tidak semata-mata mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi sejak aturan terakhir diterbitkan pada 2019. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat saat ini.
"Jadi kita juga harus memahami bagaimana situasi psikologis dari masyarakat. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya," kata Dudy.










