Dari Medsos, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Dari Medsos, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

Terkini | jayapura.inews.id | Minggu, 19 Januari 2025 - 18:50
share

JAYAPURA, iNews.id - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana kasus tersebut terjadi di salah satu Asrama mahasiswa di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2025).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi membenarkan kejdian tersebut. Dimana semua itu bermula dari perkenalan melalui media sosial, pelaku seorang pria berinisial RW (22) dan korban Citra (17) (nama samaran). Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu kemudian membuat RW mengajak korban untuk ketemuan.

"Lalu pada Jumat kemarin (17/1/2025), korban pun dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya, saat itu mereka berdua duduk didalam dikamar milik RW, kemudian RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk lakukan hubungan badan, dengan cara dipaksa kotban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali," ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian yang dialami korban tersebut, pihak keluarga melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan. "Polisi pun bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota," terang AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, RW saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, dimana atas perbuatan tersebut RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, dan bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, untuk itu pentingnya peran serta orang tua selalu pengawas yang memonitoring perkembangan anak.

Topik Menarik