Muncikari Paksa Anak Layani 70 Pria, Bayaran Hanya Rp50 Ribu per Tamu

Muncikari Paksa Anak Layani 70 Pria, Bayaran Hanya Rp50 Ribu per Tamu

Nasional | joglosemar.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 16:00
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Aparat Kepolisian Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual anak. Kasus ini terungkap setelah ditemukan fakta bahwa seorang korban diharuskan melayani 70 pria untuk menerima bayaran yang sangat minim.

Menurut Kanit Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, korban hanya diberi uang sebesar Rp3,5 juta setelah melayani 70 pria. Artinya, setiap kali melayani seorang pelanggan, korban hanya dibayar Rp50 ribu.

"Korban harus melayani 70 orang laki-laki hidung belang untuk mendapatkan gaji Rp3,5 juta. Tidak ada batas waktu, entah itu sebulan atau lebih, yang penting setiap 70 orang korban baru menerima pembayaran," jelas Kompol Nunu kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Ironisnya, tarif yang dikenakan kepada pelanggan oleh muncikari untuk satu kali layanan korban berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta. Para pelanggan direkrut dan dihubungi melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Empat Tersangka Diamankan

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan ini.

  • RA alias A dan MRC alias B: Berperan sebagai admin yang mengelola dan menawarkan korban kepada pelanggan.
  • MR alias M dan R: Berperan sebagai pengantar atau pengawal korban.

"Keempat tersangka ini telah kami amankan, dan masing-masing memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan ini," tambah Kompol Nunu.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Polsek Kebayoran Baru dalam memberantas praktik TPPO, khususnya yang melibatkan eksploitasi seksual anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kasus serupa agar segera ditangani dan dihentikan.

Topik Menarik