Jasa Raharja NTT, Beberkan Angka Kecelakaan Sepanjang Periode 2024, Segini Angkanya

Jasa Raharja NTT, Beberkan Angka Kecelakaan Sepanjang Periode 2024, Segini Angkanya

Nasional | karanganyar.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:10
share

KUPANG, iNewskaranganyar.id - Kantor Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur beberkan angka kecelakaan periode Januari - Oktober 2024.

"Kenaikan santunan ini biasa kami analisis dan kami evaluasi setiap bulan dan kami biasanya laporkan kepada Gubernur yang selalu pemangku kepentingan, jadi di bulan September kemarin kita mengalami penurunan di mana jumlah korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 206 orang. Pada periode 2023 itu 19 sedangkan untuk periode 2024 sekarang menurun  18 ," demikian hal ini yang disampaikan Roy Januar Kanit Operasi dan Humas Jasa Raharja NTT ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa, (22/10/2024).

Roy Januar mengatakan, walaupun angka kecelakaan di tahun 2024 menurun hanya korban yang meninggal dunia saat ini mengalami peningkatan sekitar 600 Juta dengan jumlah korban yang meninggal dunia 12 orang di NTT yang membawahi 22 Samsat dan 22 Polres.

"Kita melihatnya bahwa untuk santunan cedera, luka-luka memang menurunkan. Namun menurunnya sedikit saja misalnya 2023 di angka 6, 4 Miliar kemudian untuk 2024 5, 2 Miliar hanya meninggal itu yang meningkat 12 orang,"Ujarnya.

Roy Januar menerangkan bahwa pihak Jasa Raharja telah menganalisis secara detail hari-hari yang paling banyak terjadi kecelakaan, pukul berapa dan bahkan yang paling mendominasi kecelakaan itu adalah pelajar dan mahasiswa.

Jumlah kecelakaan selalu dilihat berdasarkan tingkat kepatuhanan berlalu lintas dimana telah terjadi banyak peristiwa- peristiwa fatalitas.

Tingkat kedisiplinan berkendara menjadi tolak ukur, padwalmya sangat luas.

Selain itu juga bisa dilihat dari aspekp endidikan. Namun pihak Jasa Raharja bisa menilai dan melihat secara otomatis hal tersebut dari santunan yang telah diberikan.

Roy Januar ketika ditanyai media ini terkait kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dirinya mengemukakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan lagi. Sebab berdasarkan prediksinya diperkirakan sekitar 40-41 orang saja yang bayar pajak.

Roy juga sempat menegaskan bahwa apalagi dengan adanya program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Program Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Desember 2024 yang tentunya program tersebut dapat meringankan publik dalam membayar pajak.

Tak hanya itu, Roy menuturkan bahwa sebaiknya pajak itu perlu dibayar karena sumber pajak itu adalah untuk bisa mendongkrak hasil pendapatan asli daerah yang mana bisa memajukan daerah dengan segala pembangunan fasilitas pemerintah dan pembangunan infrastruktur yang lebih memadai.

 

Melihat hal itu Roy mengutarakan bahwa untuk bisa mengatasi persoalan tersebut pihaknya ingin membangun komunikasi dengan Tim Pembina Samsat untuk melakukan inovasi melalui Samsat Light True, Samsat Keliling.

Sementara untuk daerah yang jauh dari  kota seperti di Kabupaten Kupang Jasa Raharja telah mencoba membuat Bumdes -Bumdes di desa - desa agar bisa membantu dalam menghimpun pajak-pajak kendaraan.

"Kita coba bangun Bumdes-bumdes di kabupaten contohnya di kabupaten Kupang dari Bumdes itulah bisa himpun pajak-pajak Kendaraan,"bebernya.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 adalah Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang santunan kecelakaan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yaitu: Korban yang meninggal dunia, Korban yang mengalami cacat tetap, Korban yang mengalami luka-luka. 

Berkaca dari UU tersebut maka pihak Jasa Raharja siap untuk menjalankan kewajiban dengan memberikan santunan. Akan tetapi sebagai masyarakat juga perlu melunasi pajak, agar apa yang ingin diperoleh tetap dijalankan oleh Jasa Raharja.

Ketika korban mengalami kecelakaan dan terdapat belum membayar pajak maka pihak Jasa Raharja akan memberikan garansi letter untuk menjamin masa perawatan di rumah sakit terutama pada  korban yang mengalami luka-luka.

Tak hanya itu, selain memberikan garansi letter pihak Jasa Raharja juga tetap mengimbau keluarga korban untuk mematuhi apa yang kewajibannya.

"bukan berarti korban sedang luka kita malah tagih untuk bayar pajak akan tetapi korban tetap dirawat, terkait santunan bisa kembali menyesuaikan oleh karena itu makanya kita buatkan Garansi Letter. sementara korban meninggal dunia kita perlakukan hal yang sama, misalnya tidak dibayar maka tetap Jasa Raharja memberikan santunan dengan kembali menyesuaikan pajak kendaraan korban yang belum dilunasi,"terangnya.

Roy Januar Mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan murni untuk pembagunan daerah. Roy menambahkan bahwa jika pajak kendaraan motor saja terbayar 100 persen di seluruh daerah maka sudah bisa dipastikan pembanguan daerah pasti akan terdongkrak.

Sekadar informasi bahwa hingg 21 Oktober 2024 Jasa Raharja NTT sudah membayar santunan kurang lebih 20 Miliar 241 Juta Rupiah didalamnya itu meliputi meninggal dunia luka-luka dan cacat tetap. koban meninggal dunia 14,2 Miliar, Luka - luka 5,8 Miliar.

Berikut ini rincian yang telah dibayarkan Jasa Raharja NTT selama periode Januari - Oktober 2024. Telah tercatat bahwa orang yang meninggal dunia sekitar 268 korban dengan dana 14.200.000.000, luka - luka 623 korban, dengan dana 5.846.780.648, cacat tetap 1 korban dengan dana 82.500.000, Pemakaman 8 orang dengan biaya 36.000.000 biaya Ambulance 12.985.000, P3K korban 50 dengan biaya 165.639.493. Total keseluruhan telah terdapat 950,00 korban dengan nilai santunan 20.343. 905.141.

Diakhiri wawancara Roy Januar mengimbau kepada seluruh masyarakat di NTT agar tetap patuh membayar pajak,  patuh dalam berlalulintas dengan tidak lari zig -zag, kurangi kecepatan tinggi, tidak  mabuk saat berkendara, dan tertib gunakan atribut saat berkendara.

Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja telah siap untuk memberikan semua jenis santun kecelakaan lalu lintas baik itu, meninggal dunia, luka - luka dan cacat tetap dan  yang tidak menjadi tanggungannJasa Rahardja adalah kecelakaan tunggal.***

Topik Menarik