Kantor Redaksi Pakuan Raya Dibakar, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Kantor Redaksi Pakuan Raya Dibakar, Komite Keselamatan Jurnalis Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Nasional | kendari.inews.id | Minggu, 29 Desember 2024 - 15:00
share

BOGOR, iNewsKendari.id - Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR), Kota Bogor, dibakar oleh orang tak dikenal.

Menurut informasi yang dihimpun dan diverifikasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR di Ruko Warung Jambu No. 1B, Jalan Raya Pajaran, Kelurhan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi PAKAR. Kasus ini telah mencederai kemerdekaan Pers. 

Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin. 

Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api. 

Sampai sekarang belum diketahui motif dari pembakaran ini. Redaksi PAKAR pun telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024. Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi pun mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.  

Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukanlah pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.

Oleh karena itu, KKJ Indonesia menyatakan sikap, mendesak:

1. Polresta Bogor segera  menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan;

2. Menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR.

3. Mengungkap motif di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.

Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Topik Menarik