Daging Ayam 600 Kg Tanpa Dokumen Karantina Ditolak Masuk Sultra
KENDARI, iNewsKendari.id – Daging ayam 600 Kg tanpa dokumen karantina, ditahan dan ditolak masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari, menemukan daging ayam ini saat melakukan pengawasan di kawasan pembongkaran Pelabuhan. Daging ayam ini ditemukan dalam kemasan Styrofoam dimuat di mobil pikap, Minggu (19/1/2025).
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” kata Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, melalui rilis, Kamis (23/1/2025).
Nichlah menyampaikan, pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan, namun hingga Rabu, (22/1/2025) tidak dapat melengkapi sehingga dilakukan tindakan penolakan dikembalikan ke daerah asal.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra A. Azhar mengungkapkan, daging ayam tersebut melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” ungkap Azhar.
Azhar, juga menjelaskan bahwa acaman pidana bagi pelaku tidak main-main, ”Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” katanya.
Azhar menegaskan, karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
"Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra," ujar A. Azhar.
Masyarakat dan para pelaku usaha diimbau selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
"Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Tindakan tegas ini kata Azhar, sejalan dengan arahan Kepala Badan karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean yakni, Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan, dengan berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kegiatan Pengawasan kami lakukan untuk mendukung biosekuriti yang melibatkan pengelolaan risiko masuk, keluar, dan penyebaran hama atau penyakit melalui regulasi ketat, inspeksi, dan sistem pengawasan di titik-titik kritis, seperti pelabuhan, bandara, serta kawasan perbatasan,” jelas Azhar
Karantina Sultra, telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun 2025 yakni, penahanan Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 10,5 Kg. Penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs, dan terakhir penahanan daging ayam 600 Kg di Satpel Betoambari.