Rekapitulasi Masih Berlangsung, KPU Belum Rilis Data Resmi Hasil Pilkada 2024
KUNINGAN,iNewsKuningan.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, menyatakan hingga saat ini belum merilis data resmi terkait hasil Pilkada 2024 baik Pilgub maupun Pilbup. Sebab, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menegaskan, bahwa pihaknya masih fokus pada tahapan rekapitulasi suara untuk memastikan seluruh data dihimpun secara akurat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"KPU Kuningan belum merilis data apapun pasca pemungutan dan penghitungan suara. Kami masih fokus pada rekapitulasi suara. Sampai semuanya selesai direkap, barulah data resmi akan terlihat karena kami berprinsip bahwa prosedur hukum harus ditegakkan terlebih dahulu,”jelas Aof kepada awak media, Sabtu (30/11).
Ia juga merespons beredarnya hasil quick count atau hitung cepat, yang memperlihatkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon (paslon), khususnya untuk Pilkada Kuningan.
"Terkait dengan isu yang berkembang, kami tidak tahu itu data dari mana, dan kami juga tidak memahami urgensinya. Yang jelas, kami hanya merujuk pada data resmi yang dihasilkan dari tahapan rekapitulasi sesuai mekanisme pemilu,”tegasnya.
Lebih lanjut, Aof mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta agar warga menunggu pengumuman resmi dari KPU, yang dijamin transparan dan sesuai aturan.
"Rekapitulasi suara ini melibatkan berbagai pihak mulai dari saksi, pengawas pemilu, hingga petugas KPU di semua tingkatan. Jadi, proses ini kami pastikan akuntabel dan terbuka. Kami harap masyarakat sabar menunggu hasil akhirnya,”ungkapnya.
Proses rekapitulasi suara untuk Pilkada Kuningan dan Pilgub Jawa Barat dijadwalkan selesai dalam beberapa hari mendatang. Setelah itu, hasil resmi akan diumumkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Sementara itu, beredarnya hasil pemilu dari berbagai sumber sempat menjadi perhatian masyarakat. Namun, KPU tetap menegaskan bahwa data yang diakui hanyalah data yang dihasilkan melalui proses resmi.
Dengan pernyataan ini, KPU Kuningan mengingatkan seluruh pihak untuk mengutamakan integritas dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.***