Polemik Toko Modern di Kuningan, Komisi I DPRD Tegaskan Hal Ini

Polemik Toko Modern di Kuningan, Komisi I DPRD Tegaskan Hal Ini

Terkini | kuningan.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 16:10
share

KUNINGAN,iNEWS.ID–Penutupan toko modern yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan, oleh Satpol PP disebut telah sesuai prosedur. Apalagi tak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan sudah habis.

Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman. Bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur, mengingat toko modern tersebut tidak mengantongi izin.

Rohaman menjelaskan, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin bagi toko tersebut, karena tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).

"Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya sudah habis atau nol. Berdasarkan perda, zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan adanya pendirian toko modern baru," ujar Rohaman saat ditemui di Kantor DPRD Kuningan, Senin (20/1).

 

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh," jelasnya.

Rohaman menyebutkan, bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku. "Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin. DPMPTSP juga tidak pernah menerbitkan izin, karena rekomendasi dari Diskopdagperin tidak ada," tuturnya.

Pihaknya berharap, agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan.

Meski begitu, Ia juga memberikan contoh bahwa pendirian toko modern di kecamatan lain masih memungkinkan selama kuota tersedia, seperti di Kecamatan Luragung. "Namun, untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan," tegasnya.

Ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera," pungkasnya.***

Topik Menarik