Edan! Pasutri Live Streaming Hubungan Seks di Media Sosial, Disawer Rp35 Juta per Hari
MALANG, iNewsKutai.id – Pasangan suami istri berinisial FI (27) dan PN (24), asal Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur diciduk polisi lantaran menyiarkan konten live streaming hubungan seks di media sosial.
Pasutri ini menyiarkan konten pornografi dari rumahnya di Gedangan setiap hari. Dalam 10 jam mempertontonkan area sensitif hingga suami istri, keduanya meraup untung puluhan juta.
"Petugas mengamankan dua orang pasutri terkait konten pornografi yang disiarkan melalui media sosial secara langsung,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).
Kasus pornografi ini terungkap setelah Polres Malang dan Polsek Gedangan melakukan patrol siber dan menemukan akun medsos bernama hot51. Saat ditelusuri, pemilik akun mempertontonkan bagian sensitif termasuk adegan hubungan seks.
Pelaku yang ditangkap di kediamnnya mengaku menyiarkan konten pornografi untuk meraup keuntungan. Keduanya mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift dari penonton, yang kemudian dapat diuangkan.
Keduanya nekat mempertontokan adegan seks karena tergiur dengan saweran yang diberikan penonton. Tidak main-main, dalam satu hari pasutri ini mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta dengan durasi siang langsung 8 hingga 10 jam.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Motif utamanya karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando.
Pasutri itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," pungkasnya.