Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel, Kuasa Hukum Tersangka AS Bongkar Siapa Dalangnya
Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Tim kuasa hukum AS, tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan, akhirnya membongkar perjalanan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan ijazah palsu ini sudah menjerat dua orang tersangka yakni AS dan S selaku anggota DPRD Lampung Selatan.
Penetapan kedua tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu.
Kasus yang membelit AS dan S saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kuasa Hukum tersangka AS, Januri M Nasir mengatakan, duduk perkara dalam permasalahan tersebut. Dimana, perkara tersebut bermula saat MHV menghubungi AS untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C, dalam rangka pencalonan sebagai anggota legislatif tahun 2024 atas nama tersangka S.
Menurut kliennya, AS sempat menolak untuk melakukan tindakan kriminal itu. Namun, karena diiming-imingi akan dilindungi, maka AS bersedia.
“Dia sempat ngomong, nggak bahaya tah ini, karena dijamin akan dilindungi dan diamankan, maka disepakatilah pembuatan ijazah itu,” terang Januri.
Ia melanjutkan, setelah itu MHV datangi rumah AS dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari S.
“Nah, dalam kesempatan itu, klien kami diberikan uang oleh MHV sebesar Rp.1.500.000, yang diserahkan langsung oleh MHV kepada AS dikediamannya,” kata Januri.
AS, kata Januri, sangat mengenal dekat MHV. Itu bukan tanpa alasan, karena keduanya bernaung dalam satu partai. Dan MHV sendiri merupakan orang dekat bupati. “Lantaran itulah, klien kami selama beberapa hari mengerjakan apa yang diminta MHV dan mengikuti perintah serta kemauan MHV untuk membuat Ijazah Paket C tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut bukanlah murni perkara ijazah palsu. Namun, lebih kepada pemalsuan identitas. Dimana, ijazah Paket C tersebut menggunakan data milik orang lain, yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan Ijazahnya oleh AS.
“Kemudian, ditulislah nama yang diminta oleh MHV yakni S, yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa, tersangka S tidak terdaftar dalam sistem database yayasan PKBM Bugenvil, karena tersangka S tidak dimasukkan dalam sistem karena Ijazah Paket C.
“Jadi, yang dipergunakan adalah (ijazah) asli, akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh AS yang milik orang lain atas nama SUK,” bebernya.
Januri melanjutkan, setelah Ijazah paket tersebut jadi, MHV menghubungi AS untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut ke Kantor BBHAR dan di kantor BBHAR sudah ada tersangka S.
“Nah, dikantor BBHAR, tersangka S melakukan cap 3 jari di ijazah paket dan selanjutnya diserahkan ke S,” kata Januri.
Ditempat yang sama, tim kuasa hukum AS lainnya dari LBH Albantani Eko Umadi mengatakan, penguatan kliennya untuk menuruti permintaan MHV, atas diperintah langsung oleh ‘IBU‘ melalui MHV.
“Oleh karenanya, kami selaku tim kuasa hukum saudara AS, meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini, yang menyeret nama klien kami yaitu AS. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di Negeri ini,” tegasnya.
Tim kuasa hukum AS, menegaskan akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya, dibalikan kasus yang menjerat kliennya.
“Iya, pasti. Pasti kami melakukan JC, termasuk melakukan upaya hukum lainnya, yang telah di atur sesuai dengan aturan hukum,” tegas Januri.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) dewan, termasuk laporan dewan etik di partai tempat MHV bernaung serta meyurati Komisi Yudisial (KY) agar turut mengawasi perjalanan sidang tersebut.
“Termasuk MHV nya, nanti kita laporankan atas dugaan perintangan dan pengaburan fakta, sampai dengan klien kami ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.