Heboh! Segel Tambang Ilegal di Rangkasbitung Hilang, Polisi Lakukan Penyelidikan
LEBAK, iNewsLebak.id - Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencopotan segel yang dipasang pada sebuah perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Perusahaan yang sebelumnya telah ditutup karena aktivitas penambangannya dianggap ilegal ini kini menjadi sorotan setelah segel tersebut secara misterius hilang.
Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat dengan pasal perusakan dan atau tindak pidana lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah dapat informasinya, pencabutan (segel), kita selidiki dulu,” Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki kepada wartawan, Selasa (14/1/2026).
Mengantisipasi adanya tindak lanjut dari pencopotan segel, Zaki telah mengerahkan anggotanya untuk melakukan peninjauan lapangan di lokasi proyek tambang yang sebelumnya telah ditutup oleh Dinas ESDM Banten. Selain itu, untuk memastikan penyelidikan berjalan efektif, kepolisian setempat akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak Dinas ESDM Banten.
“Anggota sudah turun ke lokasi, belum dapat (perkembangan). Kita koordinasi dengan Dinas ESDM untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Stempel penyegelan yang dipasang oleh Dinas ESDM Banten di proyek galian tanah Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten telah hilang. Berdasarkan informasi awal, stempel tersebut dicopot oleh orang yang tidak dikenal pada Senin (06/01/2025).
Sebelumnya, proyek galian tanah di Desa Mekarsari telah disegel oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Akibat dari penyegelan tersebut, terjadi aksi demo yang melibatkan warga setempat, dan beberapa di antaranya dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Banten.
Jimmy Sabar Sitanggang, seorang penyidik dari Dinas ESDM Banten, penyegelan proyek tambang di Rangkasbitung dilakukan karena bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dilarang melakukan penambangan tanpa izin,” tulis spanduk perjanjian yang terpasang di lokasi, Senin (6/1/2025).