Personel Gabungan Polres Mamasa Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Rambusaratu

Personel Gabungan Polres Mamasa Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Rambusaratu

Terkini | mamuju.inews.id | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:40
share

MAMASA, iNewsMamuju.id - Personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa bersama Unit Intelkam Polres Mamasa dan Polsek Mamasa membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Dusun Rantekepa, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sabtu (19/10/2024). 

Aksi ini dilakukan setelah personel menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar pukul 16.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, segera bergerak menuju lokasi kejadian. 

Setibanya di tempat kejadian, para pelaku yang sedang terlibat dalam perjudian sabung ayam langsung melarikan diri setelah melihat kedatangan aparat kepolisian.

Arena judi tersebut diketahui berada sekitar 200 meter dari jalan poros Rantekepa. Saat tim gabungan tiba, para pelaku telah meninggalkan lokasi, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan. 

Barang bukti yang disita antara lain 18 unit sepeda motor, dua ekor ayam (satu dalam keadaan hidup dan satu sudah mati), dua buah tenda, tiga tas ransel, dua helm, serta satu tas ayam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Mamasa untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas judi tersebut. 

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan mengenai dugaan tindak pidana ini. Dengan laporan tersebut, kami bisa bertindak cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Drones Ma’dika.

Lebih lanjut, Iptu Drones Ma’dika menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak moral serta ketertiban umum. 

“Kami akan terus berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamasa,” tutupnya.

Operasi pembubaran judi sabung ayam ini menjadi salah satu upaya Polres Mamasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta sebagai bentuk komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada.

Topik Menarik