Sidang PHPU Pilkada Minsel: Bawaslu Soroti Netralitas Hukum Tua dan ASN

Sidang PHPU Pilkada Minsel: Bawaslu Soroti Netralitas Hukum Tua dan ASN

Terkini | manado.inews.id | Kamis, 23 Januari 2025 - 16:50
share

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).

Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang berlangsung di Gedung II MK dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Majelis panel hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo serta dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Pasangan Nomor Urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, menjadi pihak terkait.

Isu Pelanggaran dan Bantahan KPU
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk pembagian bantuan sosial (bansos) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, KPU Minsel sebagai Termohon menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak termasuk dalam kewenangannya, melainkan menjadi tanggung jawab Bawaslu.

“Pemohon mencampuradukkan kewenangan Termohon dengan lembaga lain, dalam hal ini Bawaslu. Permasalahan yang didalilkan adalah ranah kewenangan Bawaslu, bukan Termohon,” ujar Muhammad Alfy Pratama, kuasa hukum KPU Minsel.

Menurut KPU, tindak lanjut hanya dapat dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, yang dalam kasus ini tidak pernah diterima. Alfy juga memastikan bahwa seluruh proses Pilkada Minsel 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung asas pemilu yang jujur dan adil.

Pihak Terkait dan Aturan Kampanye
Kuasa hukum pihak terkait, Notje Oltje Karamoy, menyoroti Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang kampanye. Menurutnya, Pemohon perlu membuktikan bahwa pembagian bansos merupakan bagian dari aktivitas kampanye.

“Pasal tersebut harus digunakan dalam konteks kampanye. Pemohon seharusnya mendalilkan dan membuktikan bahwa bansos yang diberikan merupakan bagian dari kampanye,” jelas Notje.

Bawaslu Minsel mengakui bahwa laporan terkait pembagian bansos sempat diterima dan dikaji hingga tahap pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, berdasarkan kajian dan keterangan ahli, laporan tersebut dianggap tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti.

“Berdasarkan pembahasan di Sentra Gakkumdu, laporan ini tidak dapat dibuktikan, termasuk mempertimbangkan pendapat ahli pidana,” ungkap Alfred Tenny Franny Sengkey, anggota Bawaslu Minsel.

 

Meski demikian, Bawaslu menyebut telah menerbitkan sembilan rekomendasi terkait netralitas ASN, yang sebagian besar telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa rekomendasi juga telah menghasilkan putusan pengadilan.

“Beberapa rekomendasi terkait netralitas hukum tua yang juga menjabat sebagai ASN telah diteruskan dan bahkan sudah diputuskan di pengadilan,” tambah Alfred.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan oleh MK. (*)

Topik Menarik