Polda Sumut Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 29 Kg Sabu Disita

Polda Sumut Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 29 Kg Sabu Disita

Terkini | medan.inews.id | Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:20
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut membekuk dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dari kedua pelaku berinisial MF dan KS disita barang bukti berupa 29 kg sabu dan 39 ribu pil ekstasi.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/10/2024).

Yemi mengungkapkan bahwa personel Polda Sumut awalnya melakukan penyelidikan di Tanjungbalai. Kemudian mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Medan. Lalu, tambah Yemi, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor.

"Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," jelas Yemi.

Dari hasil keterangan KS, sebut Yemi, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jalan Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," ujar Yemi.

 

"Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran," sambung Yemi.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Yemi menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sumut.

"Selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Yemi.

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," tandas Yemi.

Topik Menarik