Pemko Medan Lindungi Pekerja Disabilitas, Tekan Angka Kemiskinan

Pemko Medan Lindungi Pekerja Disabilitas, Tekan Angka Kemiskinan

Terkini | medan.inews.id | Selasa, 26 November 2024 - 20:50
share

MEDAN, iNewsMedan.id – Pemerintah Kota Medan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warganya, khususnya bagi kelompok rentan. Salah satu langkah konkrit yang telah diambil adalah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 305 pekerja disabilitas melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Sombolon mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja disabilitas yang seringkali menghadapi risiko lebih besar dalam bekerja. 

"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga pekerja disabilitas jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian," ujarnya.

Menariknya, dari 305 pekerja disabilitas yang terdata, terdapat 5 orang yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol). Ini menunjukkan bahwa pekerja disabilitas juga aktif berkontribusi dalam perekonomian kota.

Kata Kadisnaker bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui program inovatifnya, mendorong perlindungan sosial bagi pekerja rentan sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

"Kita tidak ingin adanya penambahan jumlah keluarga miskin baru akibat risiko kerja yang dialami pekerja rentan," tegas.

 

Ia menambahkan, di Kota Medan terdapat sekitar 187 ribu pekerja rentan yang diharapkan dapat terlindungi melalui APBD Kota Medan serta dana CSR dari perusahaan swasta. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Jefri Iswanto, menyambut baik inisiatif Pemko Medan. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat bagi pekerja disabilitas dan keluarga mereka. 

"Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja disabilitas akan mendapatkan santunan yang cukup besar, termasuk bantuan beasiswa untuk anak-anaknya," jelas Jefri.

Menurut Jefri, perlindungan jaminan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam hal terjadi risiko kerja, penyandang disabilitas dapat menerima santunan hingga Rp244 juta, termasuk beasiswa untuk dua anaknya senilai Rp174 juta.

"Jika terjadi kematian dalam konteks biasa, mereka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk hadir bagi rakyatnya," ungkap Jefri, menekankan bahwa tiap insiden yang menyebabkan cedera akan ditangani dengan perawatan hingga pulih sepenuhnya, dan membantu santunan sementara bagi yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan.

Dengan kolaborasi ini, Pemko Medan berharap dapat menekan angka kemiskinan baru dan memastikan setiap pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan perlindungan yang layak.

Topik Menarik