PT KAI: Tindakan Warga di Grobogan Memarkir Motor di Rel Bahayakan KA dan Penumpang, Bisa Dihukum,

PT KAI: Tindakan Warga di Grobogan Memarkir Motor di Rel Bahayakan KA dan Penumpang, Bisa Dihukum,

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 15 Januari 2025 - 08:50
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – PT KAI menyayangkan perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan pemilik sepeda motor Honda Scoopy di tengah rel kereta api di Desa Depok, Kecamatan Toroh, Grobogan.

Akibat tindakan tersebut, kereta api atau KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Sepeda Motor di di Km 58+1/2 Petak Jalan Stasiun Sedadi - Stasiun Ngrombo pada Selasa (14/1/2025) dini hari.

“Perbuatan tidak bertanggung jawab itu, tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tetapi juga keselamatan para penumpang,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Imbas dari kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa namun KA 4 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 19 menit untuk pemeriksaan rangkaian KA di Stasiun Gambringan dan Stasiun Cepu.

“Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan didapati kebocoran pipa bahan bakar pada kereta pembangkit. Setelah diperbaiki KA dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” ungkap Franoto.

Insiden tersebut lanjut Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, diduga dilakukan dengan sengaja oleh pelaku yang menempatkan sepeda motor di jalur kereta api dan kemudian melarikan diri. 

PT KAI lanjut Franoto, dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. 

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, juga dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam UU yang berlaku,” kata Franoto.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Pastikan melihat ke kiri dan kanan tidak ada kereta api yang melintas. (*)

Topik Menarik