RESMI, Dewan Pengupahan Jepara Kaji Ulang Penetapan Upah Sektoral, Ini Alasannya

RESMI, Dewan Pengupahan Jepara Kaji Ulang Penetapan Upah Sektoral, Ini Alasannya

Terkini | muria.inews.id | Kamis, 23 Januari 2025 - 15:40
share

JEPARA, iNewsMuria.id- Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara resmi dikaji ulang. Dewan Pengupahan Jepara berdalih langkah itu dilakukan karena memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, lingkungan sekitar dan daya beli pekerja maupun buruh di Kota Ukir.

Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan langkah kaji ulang dilakukan setelah pihaknya melakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara. Resiko tidak hanya penghentian pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

Sebelumnya para buruh menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa ditawar lagi. Namun, bagi Dewan Pengupahan, SK tersebut diubah, karena terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK. Juga, banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.

"Kami berada di tengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara," ucap Edy Sujatmiko saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).

Edy Sujatmiko menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai Rp 2,45 triliun, maka akan berdampak signifikan terhadap berbagai sektor lainnya. Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari Rp 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan Rp 8 triliun.

Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 - 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun.) Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp 50 miliar - Rp 100 miliar. Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 - 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.

“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah pemda bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK," terangnya.

Selain itu, dijelaskan Edy Sujatmiko, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan efisiensi melalui PHK pada 2025-2026. Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.

Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa. Dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai Rp 2,45 triliun dalam jangka waktu 2 - 5 tahun di depan.

"Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak,” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.

Ketua AMJ Tri Hutomo,  menyampaikan, dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam. Ia mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya. 

"Kami mewaki masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab Jepara agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan," tandasnya. 

​

Topik Menarik