10 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, Jumlah Pengganti Disesuaikan dengan Kebutuhan

10 Jaksa KPK Ditarik Kejagung, Jumlah Pengganti Disesuaikan dengan Kebutuhan

Nasional | okezone | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 15:29
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan pengganti 10 Jaksa Lembaga Antirasuah yang ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum tentu dengan jumlah yang sama.

Menurutnya, jumlah Jaksa yang akan ditugaskan di KPK bakal disesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau ada jaksa yang ditarik itu nanti akan diganti dengan jaksa, jumlahnya berapa? tergantung kebutuhan KPK," kata Alex yang dikutip Jumat (30/8/2024).

Alex menyatakan, saat ini Jaksa yang aktif bertugas di KPK jumlahnya masih ratusan.

Nantinya, Direktur Penuntutan akan melihat berapa kebutuhan Jaksa baru untuk ditugaskan di Lembaga Antirasuah.

"Sejauh ini saya kira Jaksa di KPK masih ada seratusan lebih, ya nanti Direktur Penuntutan yang akan melihat kebutuhan jaksa, kurang berapa, pasti akan dilihat," ujarnya.

Kejagung Tarik 10 Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik 10 jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 10 nama yang ditarik, tiga di antaranya yang memiliki jabatan adalah Ali Fikri, Ahmad Burhanudin, dan Andhi Kurniawan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herli Siregar. "Tiga nama itu Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," kata Herli.

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang ditarik tidak memiliki jabatan di KPK. "Tiga di atas ini kan yang punya jabatan kalau 7 lainnya fungsional disana," ujarnya.

Berikut 10 jaksa yang ditarik Kejagung:

1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono
5. Ariawan Agustiartono
6. Arif Suhermanto
7. Atty Novianty
8. Arin Karniasari
9. Putra Iskandar
10. Titik Utami

Topik Menarik